Pengertian Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya; film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya); komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Hal-hal yang harus diperhatikan untuk menghargai hak cipta di bidang teknologi informasi adalah :
- Menggunakan hasil ciptaan yang asli
- Tidak menambah atau mengurangi hasil karya orang lain
- Tidak menyalahgunakan dalam bentuk apapun
- Tidak membajak, menyalin, atau menggadakan tanpa izin pencipta
Pengakuan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia
Kekayaan Intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual (HAKI) untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya.
Hukum yang mengatur kekayaan intelektual biasanya bersifat teritorial; pendaftaran ataupun penegakan hak kekayaan intelektual harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. Namun, hukum yang berbeda-beda tersebut semakin diselaraskan dengan diberlakukannya perjanjian-perjanjian internasional seperti Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), sementara perjanjian-perjanjian lain memungkinkan pendaftaran kekayaan intelektual pada lebih dari satu yurisdiksi sekaligus.
Hukum yang mengatur kekayaan intelektual di Indonesia mencakup Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri, yang terdiri atas Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Perlindungan Varietas Tanaman.
Sebagai anggota WTO (World Trade Organization) Indonesia diharuskan menyesuaikan segala peraturan perundangan di bidang Hak Kekayaan Intelektual dengan standar TRIP’s (Trade Related Aspect of Intelektual Property Right) yang dimulai sejak tahun 1997 dan diperbaharui pada tahun 2000 dan tahun 2001.
Hak Kekayaan Intelektual mencakup berbagai aspek seperti aspek teknologi, industri, sosial, budaya dan hukum. Jika dihubungkan dengan upaya perlindungan bagi karya intelektual, aspek yang terkait adalah aspek hukum. Hukum diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi karya intelektual, sehingga mampu mengembangkan daya kreasi masyarakat yang akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya Hak Kekayaan Intelektual. Aspek teknologi juga merupakan faktor yang sangat dominan dalam perkembangan dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Perkembangan tekologi yang sangat cepat saat ini telah menyebabkan informasi dapat dengan mudah dan cepat tersebar ke seluruh pelosok dunia.
Instansi yang berwenang dalam mengelola Hak Kekayaaan Intelektual di Indonesia adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen. HKI) yang berada di bawah Departemen Kehakiman dan Ham Republik Indonesia. Khusus untuk mengelola informasi HKI juga telah dibentuk Direktorat Teknologi Informasi di bawah Ditjen HKI.
Aparat Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Hak Cipta
Yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana di bidang hak cipta adalah pejabat Polisi Negara RI. Selain itu juga pejabat pegawai negeri tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan hak cipta (Departemen Kehakiman), yang diberi wewenang khusus sebagaimana dimaksud dalam undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang hak cipta
Penghapusan Hak Cipta
Dalam pasal 44 UUHC disebutkan bahwa kekuatan hukum dari suatu pendaftaran ciptaan dapat dihapus karena hal-hal berikut :
1. Penghapusan atas permohonan orang, suatu badan hukum yang namanya tercatat sebagai pencipta atau pemegang hak cipta
2. Lampau waktu
3. Dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar